BARI



Nama: BARI
Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
NIP: -

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pelayanan

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kasi Pelayanan memiliki fungsi:

  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.