RIRIS HERTIANA



Nama: RIRIS HERTIANA
Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
NIP: -

Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.