RIRIS HERTIANA
Nama | : | RIRIS HERTIANA |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM |
NIP | : | - |
Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain tugas tersebut, Kaur Tata Usaha Dan Umum juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.